BIN.com SEMARANG – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengumumkan bahwa sebanyak 35 penasehat hukum telah bergabung dalam tim advokasi untuk mendampingi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun, beserta istrinya, Tjiauw Eng.
Penguatan tim advokasi tersebut merupakan salah satu hasil Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Donny Andretti menjelaskan bahwa penambahan jumlah advokat dalam surat kuasa pendampingan merupakan bentuk penguatan organisasi guna memastikan proses advokasi berjalan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, semakin besar tim advokasi yang menangani suatu perkara, semakin penting pula sistem koordinasi yang terstruktur agar setiap langkah hukum dapat berjalan efektif serta menghindari perbedaan informasi di internal tim.
“Saat ini terdapat 35 penasehat hukum yang telah masuk dalam surat kuasa pendampingan Pak Uun dan Ibu Tjiauw Eng. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rekan yang telah bersedia memberikan waktu, tenaga, dan pemikirannya dalam proses pendampingan ini,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa kekuatan tim tidak semata-mata diukur dari jumlah personel, melainkan dari kualitas koordinasi, pembagian tugas, serta profesionalisme dalam menjalankan fungsi advokasi.
“Semakin besar tim, maka koordinasi juga harus semakin baik. Setiap penasehat hukum harus memahami perannya masing-masing agar seluruh proses pendampingan dapat dilakukan secara maksimal, profesional, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Donny mengatakan bahwa tim advokasi akan bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dengan mengedepankan analisis hukum, pengumpulan informasi, penyusunan strategi pendampingan, serta pemenuhan hak-hak hukum klien selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan 35 penasehat hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh bantuan hukum.
“Pendampingan hukum merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Kami tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Perkara ini harus dikawal melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan maupun opini yang dapat mengganggu proses yang sedang berjalan,” katanya.
Dalam forum konsolidasi, Donny menetapkan pola komunikasi satu komando dan satu pintu bagi seluruh anggota tim advokasi. Kebijakan tersebut, menurutnya, diperlukan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik maupun media tetap akurat, terverifikasi, dan selaras dengan perkembangan hukum yang sebenarnya.
“Saya meminta seluruh rekan menjaga prinsip satu komando dan satu pintu komunikasi. Untuk informasi terkait perkara ini, koordinasi dilakukan melalui Ketua Tim Advokasi, Saudara Revan Pratama Wijaya. Tujuannya agar komunikasi organisasi tetap tertib, terarah, dan tidak menimbulkan informasi yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., menyatakan bahwa penambahan jumlah penasehat hukum menjadi 35 orang merupakan langkah strategis untuk memperkuat pendampingan, khususnya dalam menghadapi perkara yang memerlukan pembuktian dan penanganan hukum secara cermat.
“Yang diperkuat bukan hanya jumlah personel, tetapi bagaimana seluruh tim dapat bekerja secara terkoordinasi. Ada pembagian tugas yang jelas agar setiap aspek pendampingan hukum dapat berjalan secara optimal,” ujar Revan.
Ia menambahkan bahwa seluruh anggota tim akan menjalankan tugas sesuai kompetensi masing-masing dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Konsolidasi Nasional FERADI WPI dihadiri jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, tim advokasi, serta anggota organisasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain membahas penguatan tim advokasi, forum tersebut juga membahas strategi koordinasi, pembagian tugas, dan mekanisme komunikasi dalam pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun dan Tjiauw Eng.
Dengan bergabungnya 35 penasehat hukum dalam tim advokasi, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, menjaga integritas profesi advokat, serta memastikan seluruh proses hukum ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sumber : Feradi WPI
Editor : Rizky



Social Header