Breaking News

Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Curanmor, Dua Tersangka Residivis Diamankan

 


BIN.com SEMARANG – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial TAS dan S yang keduanya merupakan warga wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/33/VIII/2026/SPKT/Polsek Tugu, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat. Peristiwa terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.41 WIB, sebagaimana terekam dalam kamera pengawas (CCTV).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV, mengumpulkan keterangan serta menelusuri informasi terkait keberadaan kendaraan maupun para pelaku.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Keduanya berhasil diamankan petugas pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Ngablak, Kecamatan Genuk.

Dalam pengembangan setelah penangkapan, polisi menemukan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian tersebut. Kendaraan diamankan dari sebuah rumah kosong di wilayah Suhada untuk kepentingan penyidikan. Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu set kunci L dan mata kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Unit V Resmob.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar AKP Dwi Yudi Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diketahui memiliki riwayat tindak pidana serupa. Tersangka TAS diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian sebanyak tujuh kali. Sementara tersangka S juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, salah satu tersangka terakhir keluar dari tahanan pada 2019 terkait perkara pencurian.



AKP Dwi Yudi menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya maupun keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Setiap informasi akan kami verifikasi berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum maupun lingkungan permukiman. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir sepeda motor. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian. Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memberikan respons cepat dan melakukan pengungkapan,” tegas AKP Dwi Yudi.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka T.A.S. dan S. disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polrestabes Semarang memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber : Humas Polrestabes Semarang 

Editor : Rizky 

© Copyright 2022 - BERITA INVESTIGASI NEGARA