JAMBI, BIN.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan bernilai miliaran rupiah yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadi sorotan publik. Meski dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga pertengahan Agustus 2026 keduanya dikabarkan belum menjalani penahanan.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, penetapan tersangka dalam perkara pidana umumnya diikuti dengan tindakan penahanan apabila penyidik menilai syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Eka Trisnadinata, S.P. bin Komaruddin dan Fitriani binti Patahangi (Alm.) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025, yang diajukan oleh A. Arifin bin Tahir (alm.). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2026 menyimpulkan telah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum pada 28 Juli 2026.
Peristiwa yang diselidiki diduga terjadi pada 26 Februari 2025 di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Yang kemudian menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa setelah penetapan tersangka diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis (14/8/2026), Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. menyatakan bahwa keputusan mengenai penahanan bukan merupakan kewenangannya.
«“Tersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,” tulis AKP Irwan.»
Ketika ditanya mengenai dasar hukum keputusan tersebut, ia menambahkan:
«“Kalau berdasarkan KUHAP, penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik.”»
Pernyataan tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap proses penanganan perkara ini. Sejumlah pihak mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik sehingga tersangka yang telah ditetapkan sejak akhir Juli 2026 belum juga ditahan.
Praktisi hukum mengingatkan bahwa penetapan tersangka tidak otomatis mewajibkan penahanan. Penyidik memiliki kewenangan menilai apakah terdapat alasan untuk menahan seseorang, seperti kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengulangi tindak pidana.
Namun demikian, para pemerhati hukum menilai transparansi aparat penegak hukum sangat penting agar publik memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat ini dijabat Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan spesifik belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Ditreskrimum Polda Jambi. Sebab, dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ditreskrimum Polda Jambi, pihak tersangka, pelapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Social Header