PEMALANG, BIN.COM – Pelayanan di Kantor Bersama Samsat Pemalang menjadi sorotan setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan resmi, praktik percaloan, hingga persoalan antrean dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Keluhan tersebut disampaikan warga melalui sejumlah aduan publik di platform digital. Aduan yang muncul antara lain menyangkut dugaan penarikan biaya tambahan bagi wajib pajak yang tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan, penggunaan jasa perantara atau “nembak KTP”, serta dugaan adanya perbedaan nominal pembayaran dengan tarif yang tercantum dalam dokumen resmi kendaraan.
Salah seorang warga mengaku dimintai biaya tambahan sebesar Rp50.000 di loket pendaftaran ketika hendak melakukan perpanjangan pajak tahunan karena tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp100.000 melalui skema yang disebut sebagai “nembak KTP”. Warga tersebut sekaligus mempertanyakan besarnya biaya balik nama kendaraan yang disebut mencapai jutaan rupiah, meskipun kendaraan masih berada dalam wilayah Kabupaten Pemalang.
Keluhan lain berkaitan dengan dugaan perbedaan nominal pembayaran. Seorang warga mengaku mengalami persoalan saat mengurus perpanjangan pajak kendaraan pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut pengakuannya, nomor antreannya diduga terlewati. Ketika kemudian menanyakan persoalan tersebut ke loket pendaftaran di bagian kanan, warga mengaku diminta membayar Rp480.000.
Padahal, berdasarkan nominal yang disebut tertera pada lembar STNK, jumlah pembayaran resmi yang harus dibayarkan sebesar Rp428.500. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp51.500 yang menurut warga perlu mendapatkan penjelasan.
Soroti Keberadaan Calo
Selain persoalan nominal pembayaran, warga juga menyoroti sistem pelayanan yang dinilai masih belum efisien. Kondisi tersebut disebut semakin membuat masyarakat kesulitan ketika harus mengurus administrasi kendaraan secara mandiri.
Keberadaan pihak yang diduga bertindak sebagai calo atau perantara di sekitar area pelayanan juga menjadi salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Mereka berharap petugas maupun pengelola pelayanan dapat memastikan seluruh wajib pajak memperoleh pelayanan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Namun demikian, berbagai tudingan tersebut masih berupa keluhan dan pengakuan warga yang perlu diklarifikasi kepada pihak terkait. Konfirmasi dari pengelola Samsat Pemalang mengenai mekanisme pembayaran, ketentuan bagi pemohon yang tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan, serta pengawasan terhadap pihak ketiga menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap pelayanan publik.
Perlu Pengawasan dan Transparansi
Pada prinsipnya, setiap jenis dan tarif pelayanan negara harus memiliki dasar ketentuan yang jelas. Pembayaran oleh wajib pajak semestinya dapat diketahui secara transparan, termasuk rincian biaya, dasar pengenaan, serta prosedur yang harus ditempuh.
Ketentuan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Karena itu, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai komponen biaya yang harus dibayarkan dan menerima bukti pembayaran sesuai ketentuan.
Persoalan dugaan pungutan di luar ketentuan juga perlu menjadi perhatian dari sisi pengawasan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggaraan pelayanan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sementara dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum aparatur, apabila benar terbukti dan memenuhi unsur pidana, tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Munculnya sejumlah aduan tersebut menjadi momentum bagi pengelola Samsat Pemalang dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pengawasan terhadap loket pelayanan, sistem antrean, keberadaan perantara, serta kesesuaian nominal pembayaran dengan ketentuan resmi perlu diperkuat.
Masyarakat pada dasarnya hanya menginginkan pelayanan yang sederhana, transparan, dan bebas dari pungutan tidak resmi. Jangan sampai warga yang datang dengan niat memenuhi kewajiban membayar pajak justru merasa dipersulit atau diarahkan menggunakan jasa perantara.
Karena itu, klarifikasi dan langkah konkret dari pihak Samsat Pemalang sangat dinantikan untuk menjawab berbagai keluhan tersebut sekaligus memastikan pelayanan kepada wajib pajak berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.


Social Header